Bisnis kuliner yang syar'i? - Blognya Fahroe

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Saturday, July 29, 2017

demo-image

Bisnis kuliner yang syar'i?

Responsive Ads Here
Bagaimanakah idealnya bisnis kuliner yang syar'i? Apa sajakah indikator yang menunjukkan bahwa sebuah bisnis kuliner telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat. Tulisan berikut hasil saduran dari Kompasiana.
Hal hal berikut ini masuk dalam pemikiran saya dalam rangka membangun mimpi berbisnis secara syariah.

1. Modal bebas RIBA.
Modal adalah nomer satu, dan syarat utama adalah bebas RIBA, pantang untuk memulai usaha dengan modal berbau RIBA. Alternatifnya adalah dengan Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

2. Menu
Kehalalan merupakan prinsip dan indikator utama pada usaha kuliner syariah. Halal dapat dilihat dari dzat atau jenis makanan yang dijual, cara memperolehnya maupun dalam pemanfaatannya. Ada jenis-jenis makanan yang secara jelas diperbolehkan syariat, ada juga yang yang diharamkan. Anjing merupakan jenis yang diharamkan Islam. Dalam hal cara memperoleh makanan itu juga perlu diperhatikan, apakah diperoleh dengan cara yang benar, atau cara yang tidak benar, seperti dengan mencurinya, mengambilnya tanpa izin (meng-ghazab), atau mendapatkan dengan cara menipu. Sedangkan dalam hal kehalalan pemanfaatan, ketika seseorang makan maka ia tidak boleh isyrof -berlebih-lebihan- apalagi sampai sakit perut dan muntah-muntah, karena makanan yang halal jika dimanfaatkan berlebihan dan membahayakan maka menjadi haram.


3. Harga
Prof. Dr. Syamsul Anwar. MA, berpendapat bahwa daftar harga dalam jual-beli merupakan bentuk dari ijab qabul secara tertulis, sehingga jika dalam sebuah menu atau produk tidak mencantumkan harga, maka tidak memenuhi ijab qabul yang termasuk kriteria keabsahan jual-beli. Kecuali jika ada ijab qabul secara lisan sebagai bentuk kerelaan kedua belah pihak, maka menjadi diperbolehkan. Terkait dengan masalah ini Imam Syafi'i tidak memperbolehkan jual-beli yang tidak transparan. Karena pada dasarnya prinsip jual-beli yang syar'i itu harus ada saling rela di antara kedua belah pihak dan salah satu pihak tidak boleh merugikan pihak lain.

4. Pemisahan konsumen
Ada tempat khusus untuk laki-laki (male side), di mana tempat khusus untuk perempuan (female side), serta di mana tempat yang diperbolehkan untuk berbaur antara laki-laki dan perempuan, yakni bagi mereka yang sudah berkeluarga (family side).
capture-20170529-104832%255B1%255D
Kafe Bertema Islami via instagram.com/ukhtidanticafe

Prinsip syariah terkait dengan kasus ini adalah syadzdzu dzri’ah, yakni prinsip preventif, sebuah langkah pencegahan terhadap terjadinya hal-hal yang dilarang oleh syariah meskipun sebenarnya hal itu belum terjadi. Sehingga jika ingin sesuai dengan syariah values idealnya ada pemisahan antara pelanggan yang mahrom dan yang bukan mahrom. Sesungguhnya maksud utama dari pemisahan ini adalah menghindari fitnah dan dosa serta efek-efek negatif lanjutan (seperti kencan, pacaran, perzinahan, pergaulan bebas, dan lain sebagainya), yang mana hal-hal tersebut timbul dari percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

5. Prinsip Pelayanan
Penghormatan pada hari-hari puasa, prinsip bagi hasil bagi para pegawainya, memudahkan dan melayani pelanggan sepenuh hati, jujur dan mengajarkan kejujuran, memegang prinsip moral dan tolong-menolong terhadap sesama dan selalu mengutamakan kepentingan akhirat di atas kepentingan dunia.
Semisal :

  • Sedekah Jum'at (gratis makan/ minum bagi duafa & musafir)
  • Sholat berjamaah, tutup layanan saat waktu sholat (sholat di awal waktu)
  • Sholat Dhuha sebelumnya buka lapak.
  • Pakaian karyawan menutup aurat
  • Fasilitas Musholla


Post Bottom Ad

Pages

visits?aff_id=699966&referrer=&href=https%3A%2F%2Fbfahroe.blogspot.com%2F2017%2F07%2Fbisnis-kuliner-yang-syari