[Uneg-Uneg] Arema Satu? Bisa Kok - Blognya Fahroe

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Thursday, October 18, 2012

demo-image

[Uneg-Uneg] Arema Satu? Bisa Kok

Responsive Ads Here
Arema-Indonesia
Setahun terakhir, secara faktual, Aremania dan publik disuguhi adanya dua klub sepakbola yang sama-sama mengusung nama Arema Indonesia. Di luar permasalahan pro-kontra dan dukung mendukung yang ada, secara kasat mata kita melihat ada Arema Indonesia yang berlaga di Liga Prima Indonesia (IPLatau Indonesia Premier League) dan satunya lagi berlaga di Liga Super Indonesia (ISL atau Indonesia Super League).

Banyak hal yang hilang bahkan tertinggal dari dualisme yang telah terjadi sekitar setahun tahun terakhir. Dis aat klub lain terus maju, Arema Indonesia masih berkutat kepada dualisme yang belum juga mencapai titik terang kemana akan berakhir.

Sebagai Aremania, saya pribadi melihat adanya dua klub Arema Indonesia ini sangat menyesakkan dan menyedihkan. Saya mengharapkan adanya rekonsiliasi antara keduanya atau bersatu yang pada akhirnya hanya ada satu Arema Indonesia.

Maaf bagi nawak-nawak yang terlibat dalam dukung mendukung salah satu diantara dua Arema Indonesia yang ada dan saling tidak mengakui satu sama yang lain, dalam uneg-uneg ini saya tidak ingin terjebak dalam debat kusir tidak berujung tersebut. Karena sepanjang pengetahuan saya sampai saat ini, pengajuan perubahan akta Yayasan Arema Malang dan PT Arema Indonesia oleh kedua pihak yang bertikai belum disetujui dan ditetapkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) Republik Indonesia.
Bisa dikatakan, diantara dua Arema Indonesia yang ada, masing-masing belum mempunyai legalitas. Jika sekarang salah satu pihak sudah mempunyai legalitas, tentunya sudah ada pihak yang menuntut pihak yang lain ke pengadilan. Karena nama dan logo AREMA sudah ada Hak Patennya yang dimiliki Yayasan Arema.
Terkait wacana merger Arema Indonesia ISL dengan Pelita Jaya, saya sependapat dengan nawak-nawak yang sudah menjelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut sulit terjadi, baik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ataupu regulasi FIFA. Disamping faktor orisinal yang hilang karena adanya merger.

Ada dua cara yang dapat menghasilkan satu Arema Indonesia, yaitu:
1. Dipaksa oleh keadaan.
Satu Arema Indonesia akan didapat secara terpaksa dengan mematikan salah satu pihak jika dalam kondisi:
  1. Dualisme federasi sepakbola (antara PSSI dan KPSI) dan kompetisi sepakbola di Indonesia (antara ISL dan IPL) sudah berakhir. Federasi sepakbola dan badan pengelola liga di Indonesia secara terpaksa melakukan verifikasi dan memilih satu diantara dua Arema Indonesia, dan atau
  2. Salah satu pihak yang memperebutkan Arema Indonesia disetujui dan ditetapkan sebagai pihak yang legal berdasarkan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses legal ini sangat mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun. Bisa dibayangkan lamanya proses peradilan yang terjadi mulai tingkat Pengadilan Negeri, lalu Pengadilan Tinggi, kemudian Mahkamah Agung, dengan proses yang panjang. Arema Indonesia juga harus tetap berlaga dalam sebuah kompetisi, dan diharapkan di kompetisi yang akan datang tidak lagi ada dua Arema Indonesia.
2. Rekonsiliasi.
Para tokoh kunci atau pemangku kepentingan yang terdiri tokoh-tokoh sejarah dan berpengaruh Arema Indonesia berembug atau bersepakat melakukan rekonsiliasi serta bersatu. Rekonsiliasi bisa terlaksana dengan cara:
  1. Para tokoh kunci mempunyai kesadaran bersama untuk berembug dan bersepakat.
  2. Adanya tokoh independen, berpengaruh dan dihormati oleh para tokoh kunci yang berinisiatif untuk menjadi fasilitator dan mediator rekonsiliasi.
  3. Aremania dalam jumlah yang relatif cukup besar dan spartan berinisiatif mendorong para tokoh kunci untuk melakukan rekonsiliasi dengan penyampaian aspirasi yang non anarkis melalui demonstrasi, penyampaian petisi bersama online maupun offline dan cara-cara lain.
Para tokoh kunci yang harus terlibat dalam rekonsiliasi minimal terdiri dari:
A. ANDI DARUSSALAM TABUSALLA
Salah satu tokoh sentral dalam pendirian PS Arema Malang pada tahun 1987 mengingat posisinya sebagai Sekretaris Liga Sepakbola Utama (Galatama) pada waktu itu. Disamping itu juga mempunyai kedekatan emosional dan kekerabatan dengan Almarhum Acub Zainal (Pendiri PS Arema Malang) yang merangkap sebagai Administratur Galatama pada waktu itu. Meskipun tidak pernah tercantum dalam akta-akta legal Arema Malang (Arema Indonesia), tetapi terus menjadi tokoh sentral perjalanan sejarah Arema Malang seterusnya karena amanah dari Pendiri PS Arema Malang.
B. IWAN KURNIAWAN
Tokoh sentral dalam peralihan kepemilikan PS Arema Malang ke Bentoel tahun 2002 dan setelah pelepasan kepemilikan Bentoel ke Konsorsium Masyarakat tahun 2009. Banyak berperan sebagai donatur dan atau kreditur Arema Indonesia (Arema Malang berganti menjadi Arema Indonesia sejak 2009) pasca pelepasan Arema Indonesia oleh Bentoel. Diperkirakan dana yang dikeluarkannya untuk Arema Indonesia sejumlah 4-8 milyar rupiah.
C. MUHAMAD NUR
Menjabat sebagai Ketua Yayasan Arema dalam Konsorsium Masyarakat yang dibentuk pasca pelepasan Arema Indonesia oleh Bentoel. Menjadi tokoh paling sentral secara legal Arema Indonesia pasca pengunduran diri Dewan Pembina, Bendahara dan Sekretaris Yayasan Arema. Sejauh ini, surat legal terakhir tentang Yayasan Arema yang sementara diakui DEPKUMHAM adalah Surat Penetapan Pengurus Yayasan Arema 2009 oleh Notaris Nurul Rahadianti. Akta dan surat legal perubahan setelahnya yang diajukan oleh pihak-pihak yang sekarang sedang berebut dan berkonflik, statusnya ada yang masih ditahan dan ditolak oleh DEPKUMHAM.
Maaf bagi nawak-nawak yang mungkin tergelitik untuk mendebat hal ini, mengingat perdebatan tentang legal Arema ini pernah terjadi dan sangat sengit. Agar lebih konstruktif dan berguna bagi Arema Indonesia, silahkan nawak-nawak melakukan perdebatan legal di pengadilan saja. Selama perdebatan dilakukan di dunia maya atau ranah publik lainnya, saya berpendapat hanya menghasilkan debat kusir yang tidak berujung.
D. GITA WIRJAWAN
Pendiri Ancora (holding company, grup perusahaan) yang sejak musim 2011-2012 mengklaim sebagai pemilik Arema Indonesia. Dalam jaman dualisme setahun terakhir, Arema Indonesia versi Ancora berkompetisi di IPL. Jika Gita Wirjawan tidak bisa terlibat langsung dalam rekonsiliasi, minimal diwakili oleh Nursalam Tabusalla dan atau Veronica Loekito-Mohammad Nasihan-Fanda Soesilo.
Berpeluang paling besar untuk dapat merangkul Muhamad Nur, sehingga akta atau surat legal perubahan yang diajukannya mempunyai runtutan dengan surat-surat legal Arema Indonesia sebelumnya. Runtutan legal ini menjadi pertimbangan legal penting untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan DEPKUMHAM.
E. RENDRA KRESNA
Menjadi Bendahara Yayasan Arema dalam Konsorsium Masyarakat yang dibentuk pasca pelepasan Arema Indonesia oleh Bentoel. Ketika terpilih menjadi Bupati Kabupaten Malang 2010-2015, mengundurkan diri sebagai pengurus Yayasan Arema lalu berganti menjadi Presiden Kehormatan Arema Indonesia tahun 2010. Menjadi tokoh sentral Arema Indonesia yang berkompetisi di ISL 2011-2012.
Berpeluang lebih kecil untuk dapat merangkul Muhamad Nur, sehingga akta atau surat legal perubahan yang diajukannya mempunyai peluang lebih kecil mendapatkan persetujuan dan pengesahan DEPKUMHAM. Tetapi Arema Indonesia yang berkompetisi di ISL lebih banyak meraih simpati dan dukungan Aremania dan publik dibanding Arema Indonesia yang berkompetisi di IPL. Secara tidak langsung mendapat legitimasi publik.
Tokoh opsional pelengkap lain yang idealnya bisa disertakan dalam rekonsiliasi adalah:
A. LUCKY ADRIANDA ZAINAL
Putra Pendiri PS Arema Malang Acub Zainal yang tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan Arema di akta pertama pendirian PS Arema yaitu Akta No. 57 tahun 1987 Notaris Pramu Haryono, S.H. Telah mengalihkan kepemilikan PS Arema Malang ke Bentoel berdasarkan Akta No 161 tahun 2002 Notaris Eko Handoko Widjaja, S.H tentang Berita Acara RUPS 2002 Yayasan Arema. Sebagai pribadi, mendapatkan saham kehormatan sebesar 7% di PT Arema Indonesia yang merupakan kepanjangan tangan Yayasan Arema untuk pengelolaan bisnis dan tim Arema Indonesia. Pada tahun 2011 Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan Surat Penetapan Pengadilan No 141/PDT.P/2011/PN.MLG yang mengesahkan permohonan bersangkutan sebagai Pendiri Yayasan Arema. Surat Penetapan PN Malang ini masih dalam proses gugatan untuk dibatalkan yang diajukan oleh dua orang Aremania.
B. EKO SUBEKTI
Salah satu dari empat tokoh yang tercatat sebagai pengurus pertama Yayasan Arema dengan menjabat sebagai Bendahara Yayasan di akta pertama pendirian PS Arema yaitu Akta No. 57 tahun 1987 Notaris Pramu Haryono, S.H. Dua tokoh lain yang menjadi pengurus pertama Yayasan Arema sudah almarhum, yaitu Acub Zainal sebagai Ketua Yayasan Arema dan Pramu Haryono, S.H sebagai Sekretaris Yayasan Arema.
C. OVAN TOBING
Tokoh yang berperan dalam perubahan klub ARMADA 86 sebagai klub embrio yang kemudian menetas menjadi PS Arema Malang pada tahun 1987. Meski tidak pernah tercatat dalam akta atau surat legal Arema Indonesia, tetapi menjadi salah satu tokoh yang membidani lahirnya PS Arema Malang serta sangat dikenal dan dihormati Aremania.
D. DARJOTO SETIAWAN
Tokoh sentral selama kepemilikan Arema Indonesia oleh Bentoel. Wakil Bentoel tersisa dalam Konsorsium Masyarakat yang dibentuk pasca pelepasan Arema Indonesia oleh Bentoel. Sekaligus sebagai satu-satunya Dewan Pembina Yayasan Arema terakhir yang legitimate. Kemudian mengundurkan diri sebagai Dewan Pembina Yayasan Arema yang mengawali carut marut legalitas Arema Indonesia dan berlanjut hingga sekarang.
Dari dua cara penyatuan dua Arema Indonesia di atas, yang bisa dijadikan solusi terbaik dan masih memungkinkan dilakukan sebelum dimulainya kompetisi (baik ISL maupun IPL) musim depan dalam hemat saya adalah rekonsiliasi.
Point penting yang dibahas untuk dicarikan kompromi dan disepakati adalah:
1. Saham PT Arema Indonesia yang berdasarkan surat legal terakhir di DEPKUMHAM terdiri dari 93% milik Yayasan Arema dan 7% milik Lucky Adrianda Zainal, komposisinya dirubah dan disesuaikan dengan mempertimbangkan:
  • UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No 28 tahun 2004 tentang Perubahan UU No 16 tahun 2001, pasal tentang pembatasan kepemilikan saham oleh yayasan ke perusahaan komersial.
  • Jumlah dana yang akan diinvestasikan oleh calon pemegang saham mayoritas PT Arema Indonesia (Pihak Ancora atau Pihak Rendra Kresna) disesuaikan dengan valuasi atau penentuan nilai nominal saham.
2. Calon pemegang saham mayoritas PT Arema Indonesia berkomitmen melakukan pembayaran atau pemberesan segala hutang Arema Indonesia kepada pihak Iwan Kurniawan dan pihak ketiga lainnya.
3. Calon pemegang saham mayoritas PT Arema Indonesia berkomitmen menjadikan Arema Indonesia sebagai klub sepakbola modern dengan disertai rencana program dan pengembangan aset yang fundamental, kongkret dan jangka waktu yang jelas.
Point opsional pelengkap lain yang idealnya juga dicarikan kompromi dan disepakati adalah:
  • Arema Indonesia berkompetisi di ISL sebelum adanya penyatuan liga di Indonesia.
  • Penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai homebase selama proses pembangunan stadion baru modern sebagai aset Arema Indonesia yang wajib menjadi bagian dari investasi.
  • Merekrut dan meleburkan Sumber Daya Manusia dari manajemen kedua pihak Arema Indonesia ke struktur manajemen baru sesuai dengan kapasitas, kompetensi dan kaidah profesionalisme.
Point terpenting dari proses rekonsiliasi adalah dihasilkannya legalitas Arema Indonesia sebagai pondasi untuk bisa berkembang dan menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam segala bidang. Apabila tidak ada kejelasan mengenai posisi legalitas Arema Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat permasalahan yang terjadi saat ini bisa terjadi lagi.
Jika Arema Indonesia diibaratkan sebagai suatu lahan, tanpa adanya sertifikat atau surat kepemilikan yang jelas, mustahil diatasnya terbangun suatu taman indah beserta berbagai fasilitasnya melalui pengelolaan bisnis dan keuangan yang sehat. Kemudian bisa meraih prestasi optimal, sekaligus bermanfaat dan membanggakan secara sosial dan kemasyarakatan. Dengan adanya rekonsiliasi dan menghasilkan legalitas dan satu Arema Indonesia, maka diharapkan Arema Indonesia bisa memasifkan dan menyatukan segala potensi yang dimilikinya, dan akhirnya berujung kepada prestasi dan kebanggaan kita bersama.
Tanpa ada maksud untuk menggurui, jangan sampai ketidakjelasan dan ketidakpastian ini terus berjalan, akankah kita mewariskan misteri kepada anak cucu kita, yang mungkin hanya akan melihat Arema Indonesia dari foto-foto orang tuanya ketika muda, layaknya kita mengenang sisa-sisa kejayaan kerajaan singosari dulu. Ini semua untuk kebanggaan kita bersama A.R.E.M.A.
Jabat erat dan salam satu jiwa!!!!!!!!
SatuBola SaveArema
(wearemania)

Post Bottom Ad

Pages

visits?aff_id=699966&referrer=&href=https%3A%2F%2Fbfahroe.blogspot.com%2F2012%2F10%2Funeg-uneg-arema-satu-bisa-kok